TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti terkait pengusutan kasus suap vonis lepas terkait korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan tim penyidik Kejaksaan Agung sejauh ini telah menggeledah lima lokasi.
Hasilnya, sejumlah uang asing disita dari kediaman Muhammad Arif di Jawa Tengah dan Wahyu Gunawan.
Wahyu Gunawan merupakan panitera muda PN Jakarta Utara yang menjadi perantara suap terhadap Arif.
Kemudian, empat mobil mewah juga disita penyidik dari rumah seorang advokat bernama Ariyanto yang diduga menyuap Arif.
Uang
Abdul Qohar mengungkap ada empat mata uang yang disita dari rumah Wahyu Gunawan.
Di antaranya mata uang Singapura, China, Amerika Serikat (AS), dan Indonesia.
"Uang dolar Singapura sebanyak 40 ribu, dolar AS 5.700, 200 yen, dan Rp 10.804.000. Uang tersebut ditemukan di rumah tinggal WG yaitu di Villa Gading Indah," Kata Abdul Qohar, di Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.
Begitu pun di mobil Wahyu Gunawan, penyidik menemukan barang bukti uang asing dan rupiah.
"Uang dolar Singapura 3.400, 600 USD, dan rupiah 11.100.000 ditemukan di dalam mobil milik WG," ujarnya.
Baca juga: Sosok Djuyamto, Hakim Perkara Korupsi CPO yang Seret Ketua PN Jaksel dalam Dugaan Suap Rp 60 Miliar
Sementara, di rumah Arif, Qohar mengatakan, pihaknya menyita uang tunai terdiri dari 65.000 SGD dalam amplop cokelat di tas miliknya dan amplop putih berisi 7.200 USD.
Kemudian, satu buah dompet berisi 2.300 USD, 2.316 SGD, 256 RM, dan Rp25.850.000.
Lalu, di rumah Ariyanto, penyidik menemukan barang bukti uang Rp 136.950.000.