News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Ekspor CPO

Hakim yang Mengadili Perkaranya Terlibat Kasus Suap, Tom Lembong Bereaksi: Patut Disesalkan

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUAP VONIS LEPAS - Terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong saat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). Tom Lembong mengatakan kasus suap melibatkan hakim yang mengadili perkaranya itu patut disesalkan, tapi sarankan tetap berpikir posisif dan kondusif.

Diduga ada aliran uang senilai Rp60 Miliar yang mengalir ke Arif Nuryanta. 

Kemudian, hanya selang sehari, Kejagung menahan tiga orang hakim yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto sebagai tersangka, Minggu (13/4/2025).

"Dengan terbongkarnya kasus suap menyuap tersebut masyarakat berharap bahwa sistem peradilan bekerja secara adil, jujur, transparan dan bebas dari pengaruh politik dan uang," ujar Teguh.

Hakim dan Panitera Tersangka Kasus Suap Diberhentikan Sementara

Terkait kasus suap ini, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, mengatakan hakim dan panitera yang terlibat akan diberhentikan sementara.

"Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara," kata Yanto dalam jumpa pers yang berlangsung di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). 

Apabila nantinya mereka semua benar terbukti melakukan suap, MA baru akan mengambil tindakan pemberhentian tetap. 

"Jika telah ada putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) akan diberhentikan tetap," ujar Yanto.

Terkait kasus dugaan suap ini, Yanto menegaskan, ihwal MA adalah menghormati proses hukum yang kini sedang dilakukan oleh Kejagung.

Sebagai informasi, hakim yang tertangkap tangan memang dapat dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua MA, sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 1986. 

Yanto juga mengatakan ihwal seluruh pihak untuk wajib menghormatinya asa praduga tidak bersalah selama prosesi hukum berlangsung.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ibriza Fasti/Mario Christian/Hasanudin Aco)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini