News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Ekspor CPO

Peran 7 Tersangka Suap Ekspor CPO, Rp 60 M Mengalir ke 4 Hakim

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS SUAP CPO -Para hakim berkumpul untuk menggelar sidang lanjutan perkara kasus korupsi izin ekspor minyak CPO di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022) lalu. Kini, terungkap adanya kasus suap dalam penanganan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Inilah peran ketujuh tersangka yang terlibat suap dalam penanganan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Mereka terdiri dari empat hakim, satu panitera dan dua advokat hukum.

Ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing.

Berikut ketujuh sosok terlibat suap dalam kasus korupsi CPO beserta peran-perannya:

1.Kuasa Hukum Korporasi atau Advokat, Marcella Santoso

Peran: memberikan uang suap Rp 60 miliar untuk mengatur agar PT Wilmar Group bisa divonis lepas kepada Wahyu Gunawan.

2. Advokat, Ariyanto

Peran: menemani Marcella Santoso saat memberikan uang suap Rp 60 miliar ke Wahyu Gunawan

3. Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan

Peran: menerima uang suap Rp 60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto, lalu diserahkan ke Hakim Muhammad Arif Nuryanta.

Wahyu Gunawan bertindak sebagai perantara, ia adalah orang kepercayaan Muhammad Arif Nuryanta.

Melalui Wahyu Gunawan, terjadilah kesepakatan antara penyuap dan penerima suap

4. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta

Baca juga: Digelar Tertutup, Hakim Lepas Toga di Sidang Pemeriksaan Saksi Tewasnya ABG oleh Anak Bos Prodia

Peran: menerima uang suap Rp 60 miliar dari perantara Panitera Wahyu Gunawan

5. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agam Syarif Baharuddin

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini