News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Ekspor CPO

Direktur JakTV Jadi Tersangka, Dewan Pers Ingatkan Jurnalis Tak Minta Duit dan Suap

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS SUAP - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu (kanan) bersama Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (kiri) menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice di kasus Timah, Gula, hingga CPO di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Dewan Pers ingatkan agar jurnalis tak menerima duit maupun melakukan penyuapan.

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB), ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan terkait perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni tata niaga timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor CPO, Selasa (22/4/2025). 

Tian disebut melakukan permufakatan jahat untuk menggiring opini publik dengan membuat konten-konten yang dianggap menyudutkan Kejagung. 

Tian diduga diberi uang Rp 478,5 juta dari dua tersangka lainnya untuk melancarkan permufakatan itu. 

Berkaca dari kasus tersebut, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengingatkan agar jurnalis tak menerima suap dan meminta suap. 

Ninik menyinggung pentingnya menjalankan kode etik jurnalistik. 

Ia menekankan, agar jurnalis memiliki standar moral yang tinggi. 

"Menggunakan standar moral yang tinggi, dan tidak minta-minta duit, nggak nyuap, dan menggunakan asas praduga tidak bersalah,” kata Ninik Rahayu dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Selain itu, Ninik mengingatkan agar para jurnalis menyajikan berita yang berimbang dan tidak mencampurkan fakta dan opini. 

“Yang pertama, soal pemberitaannya apakah ada pelanggaran terhadap kode etik, misalnya cover both side atau tidak ada proses uji akurasi, dan lain-lain,” kata Ninik.

“Yang kedua perusahaan persnya harus profesional, jurnalisnya juga harus profesional. Artinya bekerja secara demokratis, bekerja tidak mencampur adukan antara opini dengan fakta,” lanjutnya. 

Peran Direktur JakTV 

Baca juga: Dewan Pers Turun Tangan, Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar

Tian menjadi tersangka bersama dua pengacara, yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saebih (JS).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, menjelaskan, ada tiga peran yang dijalankan ketiga tersangka.

Mulai dari peran yuridis hingga peran melakukan rekayasa sosial.

Harli mengatakan, ada permufakatan jahat yang disepakati Tian, Marcella dan Junaedi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini