News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ormas

Komisi II DPR Siap Revisi UU Ormas, Tapi Katanya Saat Ini Belum Urgen

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memberikan tanggapan terkait wacana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang berencana merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Rifki mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI siap membahas usulan revisi UU Ormas jika ditugaskan oleh pemerintah.

Meski begitu, ia memandang bahwa revisi UU Ormas saat ini belum mendesak. 

Menurutnya, bahwa fokus utama dalam menangani masalah ormas bukanlah perubahan undang-undang.

Adapun masalah yang lebih penting adalah penegakan hukum terhadap individu-individu yang menyalahgunakan organisasi masyarakat untuk tindakan yang meresahkan, seperti pemerasan dan premanisme.

"Kalau memang itu usulan dari pemerintah dan kami ditugaskan oleh pimpinan DPR untuk membahasnya, kami siap," ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Rifqi menekankan bahwa masalah utama yang mengganggu kehidupan masyarakat terkait ormas bukanlah pada keberadaan undang-undangnya, melainkan pada perilaku individu yang mengatasnamakan ormas untuk melakukan tindakan ilegal.

Fokus pada Penegakan Hukum yang Tegas

Rifqi mengingatkan bahwa jika masalah ormas terkait dengan perilaku oknum yang melakukan pemerasan dan premanisme, maka masalah ini harus diselesaikan melalui penegakan hukum yang tegas.

Ia menyebutkan bahwa tindakan-tindakan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana umum yang sudah memiliki aturan hukum yang jelas.

"Kalau yang meresahkan itu adalah perilaku orang per orang, yang kerap mengatasnamakan ormas. Misalnya melakukan pemerasan, premanisme, kemudian hal-hal lain yang tidak pada tempatnya. Kata kuncinya, tegakkan hukum setegak-tegaknya," tambahnya.

Baca juga: Pimpinan MPR Tegaskan Ormas Ganggu Ketertiban Umum Bisa Dibubarkan

Menurut Rifqi, jika aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku yang melakukan tindakan kriminal dengan mengatasnamakan ormas, isu terkait ormas bermasalah tidak perlu menjadi masalah yang besar.

“Itu kan masuk dalam tindak pidana umum. Sepanjang kemudian aparat penegak hukum melakukan penegakan, orang mau malak, mau meras, minta THR dan seterusnya, harusnya isu ini gak jadi masalah," sambungnya.

Revisi UU Ormas Belum Urgen, Fokus pada PP

DIBAKAR - Mobil polisi dibakar massa OTK di wilayah Pondok Rangon, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat (18/4/2025). (Ist)

Rifqi menilai bahwa saat ini revisi UU Ormas tidak menjadi prioritas saat ini. 

Menurutnya, UU yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, sudah cukup memberikan mandat kepada pemerintah untuk mengawasi dan membubarkan ormas yang melakukan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, revisi undang-undang tidak terlalu mendesak, terutama jika tujuan utamanya adalah untuk membubarkan ormas yang bermasalah.

"Kalau targetnya adalah membubarkan ormas-ormas yang bermasalah, menurut pandangan saya pribadi, revisi terhadap undang-undang ormas belum terlalu urgen," kata Rifqi.

Baca juga: Ketua Ormas di Depok Tersangka Utama Pembakaran Mobil Polisi dan Intimidasi Bersenjata Api

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini