News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ormas

Komisi II DPR Siap Revisi UU Ormas, Tapi Katanya Saat Ini Belum Urgen

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Sebagai solusi alternatif, Rifqi menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada perbaikan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengawasan terhadap ormas. 

Menurutnya, dengan memperkuat PP, pemerintah dapat lebih efektif dalam mengawasi kegiatan ormas dan memberikan wewenang yang lebih besar kepada aparat penegak hukum serta instansi terkait lainnya.

"Kalau mau di level pemerintah, revisi PP-nya, perkuat di PP-nya, berikan kekuatan kepada pemerintah, apakah Aparat Penegak Hukum maupun Kemendagri, Gubernur, Bupati, Wali Kota, untuk mengawasi ormas dengan lebih ketat," jelas Rifqi.

Kedekatan Ormas dengan Penguasa: Tidak Masalah Selama Tidak Disalahgunakan

Rifqi juga menanggapi isu mengenai kedekatan ormas dengan penguasa. Ia menjelaskan bahwa kedekatan tersebut sah-sah saja, selama tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau untuk melakukan pelanggaran hukum.

"Kalau soal kedekatan, gak ada larangan, kita dekat dengan ormas. Saya ini, anggota ormas-ormas juga saya, kan gak ada larangan," katanya.

"Yang menjadi masalah adalah, kalau dengan kedekatan itu, lalu ormas yang menjadi bagian dari, atau kita menjadi bagian dari ormas itu, melakukan pelanggaran hukum, lalu kita kemudian menghalang-halangi penegakan hukum, itu jadi masalah."

Ormas Sebagai Kekuatan Politik di Pilkada

Pasangan Calon Bupati - Wakil Bupati Bogor, Rudy Susmanto-Ade Ruhandi menggelar kampanye akbar di kawasan Sirkuit Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (23/11/2024). (Istimewa)

Rifqi juga mengakui bahwa ormas sering kali menjadi kekuatan politik yang signifikan, terutama dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Namun, ia menegaskan bahwa kedekatan politik dengan ormas tidak boleh menghalangi penegakan hukum terhadap ormas yang terbukti melanggar aturan.

"Tetapi jangan sampai karena utang budi politik, kemudian Gubernur Bupati Wali Kota, tidak berani ikut menegakkan aturan terhadap ormas-ormas yang pernah berjasa pada dirinya," tegas Rifqi.

Baca juga: Ditantang Diskusi Ormas GRIB Jaya Terkait Premanisme, Dedi Mulyadi: Rakyat Jawa Barat Itu Banyak

Tindakan Hukum Terhadap Ormas Bermasalah Sudah Bisa Dijalankan

Terakhir, Rifqi menegaskan bahwa jika ada ormas yang melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, seperti premanisme atau pemerasan, tindakan hukum sudah dapat dilakukan tanpa perlu adanya revisi UU Ormas. Ia juga menyoroti peran media yang sering memberitakan kegiatan ormas yang bermasalah.

"Yang memberitakan ormas-ormas bermasalah itu kan media. Kalau memang betul apa yang disampaikan media, dan ada aksi premanisme, saran saya, tegakkan aturan hukum," tutup Rifqi.

Baca kelanjutan terkait ormas dan berita-berita terkini lainnya hanya di Tribunnews.com

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini