News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Kode 'Satu Meter' Uang Suap Perkara yang Diminta Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UANG ZAROF RICAR - Tumpukan barang bukti uang hasil kepengurusan perkara yang dilakukan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar selama menjabat periode 2012-2024 saat ditampilkan dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa uang tersebut akan diserahkan kepada tiga hakim melalui Ketua Majelis Hakim Soesilo untuk mempengaruhi putusan kasasi yang menguatkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya.

Permufakatan ini dimulai ketika Lisa Rachmat menghubungi Zarof untuk membantu menangani perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Zarof kemudian memperkenalkan Lisa kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya saat itu, Rudi Suparmono, dan membantu Lisa mendekati hakim-hakim di sana.

 Akibat pengaruh tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan pada 24 Juli 2024.

Menyikapi vonis bebas tersebut, jaksa mengajukan kasasi pada 6 September 2024. Saat mengetahui susunan majelis hakim kasasi yang terdiri dari Soesilo, Sutarjo, dan Ainal Mardhiah, Lisa kembali menghubungi Zarof untuk mempengaruhi hakim-hakim tersebut. Lisa menawarkan total uang Rp 6 miliar, dengan Rp 5 miliar untuk hakim kasasi dan Rp 1 miliar untuk Zarof Ricaar.

Zarof kemudian bertemu dengan Hakim Soesilo di acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar (UNM).

Setelah memastikan Soesilo menjadi bagian dari majelis hakim kasasi, Zarof menawarkan bantuan untuk memperkuat putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Soesilo menyatakan akan mempelajari perkara tersebut.

Pada akhirnya, Lisa menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar secara bertahap kepada Zarof yang kemudian menyimpannya di rumahnya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pada 22 Oktober 2024, majelis hakim kasasi menguatkan putusan bebas Ronald Tannur, dengan hakim Soesilo menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) bahwa Tannur tidak terbukti bersalah.

Akibat perbuatannya, Zarof Ricar kini diancam pidana berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini