News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Perampasan Aset

Badan Legislasi Belum Ditugaskan Pimpinan DPR Bahas RUU Perampasan Aset

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUU PERAMPASAN ASET - Suasana rapat di Badan Legislasi DPR Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Saat ini Baleg DPR belum membahas soal RUU Perampasan Aset. /Foto.dok

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, mengatakan pihaknya mengajukan kepada pimpinan DPR agar membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Namun, Sturman menyebut bahwa hingga kini pihaknya belum mendapatkan penugasan dari pimpinan DPR.

"Belum. Kalau itu belum ada, kami menunggu. Walaupun kita juga memasukkannya dalam Prolegnas Prioritas. Tetapi belum ada penugasan," kata Sturman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Prolegnas prioritas merupakan program legislasi nasional atau daftar Rancangan Undang-Undang (RUU)  yang masuk kategori skala prioritas.

RUU ini akan disusun oleh DPR melalui Baleg dan melibatkan DPD serta pemerintah. 

Sturman menjelaskan Baleg DPR sudah mengajukan hal tersebut kepada pimpinan DPR.

Namun belum ditugaskan.

"Belum, belum ada. Tetapi kita mengajukan itu dalam dibahas oleh di Baleg," ungkap politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan mengatakan substansi dalam RUU Perampasan Aset masih perlu diperbarui. 

Menurutnya, sejumlah aspek dalam RUU tersebut harus dipastikan tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kita ketahui sama-sama bahwa perampasan aset itu muatan materinya masih memerlukan satu pemutakhiran kembali bahwa ini memang apakah diperuntukkan bagi pidana umum, ketika pidana umum maka ini akan menjadi melebar ke mana-mana dan kemudian apakah akan bersinggungan atau bertabrakan dengan undang-undang TPPU yang disitu juga di dalamnya masih termaktub adanya kaitannya perampasan aset," jelasnya.

Didorong Prabowo

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengungkap komitmennya dalam memberantas korupsi yakni dengan mendukung penuh pengesahan RUU Perampasan Aset.

Hal ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya di hadapan ribuan buruh di lapangan Monas, Kamis (1/5/2025) pada peringatan May Day.

“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” ujar Prabowo di atas panggung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini