Saat itu ia dinilai turut mengeluarkan kebijakan untuk membeli bijih timah dari penambangan ilegal yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah.
Alwin pun diduga turut membangun kerja sama dengan pihak jasa pertambangan serta mitra borongan pengangkutan.
Alwin juga diduga ikut bersama-sama menjalankan metode jemput bola dan pengamanan aset dengan terdakwa korupsi timah lain seperti Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah.
Alwin pun diketahui sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mesin pencuci pasir timah atau washing plant di Pangkalpinang.
Dalam perkara tersebut, Alwin sudah divonis 3 tahun penjara.
Baca tanpa iklan