News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Meme Prabowo dan Jokowi

Pelaku Pembuat Meme Prabowo-Jokowi 'Berciuman' Ditangkap Polisi, Diduga Mahasiswi ITB

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MEME PRABOWO JOKOWI - Polisi menangkap seorang wanita insial SSS karena diduga melakukan pencemaran nama baik di media sosial, berupa pembuatan dan atau penyebaran meme Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) berciuman. Pelaku diduga mahasiswi ITB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Media sosial platform X (Twitter) dihebohkan dengan viralnya kabar ditangkapnya seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) oleh pihak kepolisian.

Kabar itu disampaikan oleh akun X bernama @MurtadhaOne1.

Akun tersebut menyampaikan mahasiswi itu ditangkap polisi lantaran sebuah meme mirip Presiden RI, Prabowo Subianto yang dia buat.

"Breaking News! Dapat info Mahasiswi SRD ITB barusan diangkut bareskrim karena meme WOWO yang dia buat," tulis akun tersebut seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025).

Sementara itu, akun X lainnya, @bengkeldodo, mengunggah dua buah foto. Satu foto merupakan seorang wanita dan satu foto lainnya mirip Presiden RI saat ini, Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang tengah berciuman.

Terlihat dalam foto, wanita itu mengenakan kacamata dan almamater berwarna biru tua dengan logo ITB di bagian dadanya. Disebutkan jika wanita itu pembuat meme tersebut.

Baca juga: Viral Pria Mengaku Eks Marinir TNI AL Gabung Operasi Militer Rusia

Terkait itu, Mabes Polri membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial SSS. 

"Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025) malam.

Trunoyudo menyebut, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan," tuturnya.

Meski begitu, Trunoyudo belum memastikan apakah pelaku merupakan mahasiswi ITB atau bukan.

Ia juga belum menjelaskan soal waktu dan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini