News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Meme Prabowo dan Jokowi

Kasus Meme Prabowo Jokowi Berciuman, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PRABOWO DAN JOKOWI - Dokumentasi Prabowo Subianto saat masih menjabat Menteri Pertahanan RI dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Berikut lima hal yang perlu diketahui terkait meme Presiden Prabowo Subianto berciuman dengan Jokowi.

"Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan," kata Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

"Ekspresi damai seberapapun ofensif, baik melalui seni, termasuk satir dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana. Respons Polri ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital," sambungnya.

Usman Hamid mengatakan penangkapan ini bertentangan dengan semangat putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana.

"Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik," jelasnya.

5) Isu Kebebasan Berekspresi Disorot

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa tindakan hukum terhadap ekspresi yang dianggap kontroversial ini dapat menimbulkan ketegangan antara kebebasan berekspresi dan etika digital.

“Menurut saya, masalah ini merupakan masalah antara kebebasan berekspresi, etika dalam berekspresi, dan penegakan hukum di ruang digital,” kata Lalu saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (11/5/2025).

Lalu mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional yang harus dijaga, namun harus tetap sesuai dengan koridor hukum yang ada.

“Tindakan hukum, melalui penangkapan oleh penegak hukum terhadap ekspresi semacam ini, tetap harus dipertimbangkan secara proporsional dan berhati-hati,” ujarnya.

Namun, politikus PKB ini menegaskan bahwa kebebasan berekspresi bukanlah hak yang absolut.

“Ekspresi yang mengandung unsur penghinaan, pornografi, atau ujaran kebencian dapat dikenai batasan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seperti UU ITE maupun KUHP,” tegas Lalu.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Abdi Ryanda S, Pravitri Retno Widyastuti, Igman Ibrahim, Fersianus Waku)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini