3. Semua dokumen/data yang disampaikan sifatnya otentik dan dapat dibuktikan keasliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jika dokumen/data yang disampaikan ternyata suatu saat terbukti palsu atau keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan, maka saya bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menerima pembatalan atas penetapan diterimanya anak saya sebagai Murid baru.
Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk kepentingan SPMB SMAN/SMKN Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026.
………………, …………………………………….…....2025
Orang Tua/Wali Calon Murid,
Meterai
10.000
(…………………………………………….)
*) coret yang tidak perlu
(Tribunnews.com/Widya)
Baca tanpa iklan