News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK: Sprindik Kasus Suap serta Gratifikasi Pengurusan TKA di Kemnaker Terbit Mei 2025

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JUBIR KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara dimaksud terbit pada Mei 2025.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara dimaksud terbit pada Mei 2025.

"Sprindik baru bulan ini," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

Budi belum menyebutkan tempus atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi, termasuk detil perkaranya.

Budi baru menyebut bahwa KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini, tanpa mengungkap lebih jauh identitasnya.

Pengusutan kasus ini mencuat ketika tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker pada hari ini.

Saat ini penggeledahan sudah selesai.

Sejumlah penyidik KPK terlihat keluar dari Gedung A Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan sambil dikawal polisi bersenjata laras panjang.

Terlihat beberapa penyidik membawa sejumlah tas yang dijinjing hingga digendong ketika masuk ke dalam mobil yang sudah menunggu di lobi gedung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini