News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

 Warga Berpakaian Adat Dayak Temui Hasto Jelang Persidangan Hari Ini

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG HASTO - Belasan orang dari masyarakat adat Dayak, Kalimantan mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk memberi dukungan moril kepada Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada hari ini, Kamis (22/5/2025).

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bakal menghadirkan mantan kader PDIP Saeful Bahri menjadi saksi.

Selain Saeful Bahri, JPU KPK juga bakal menghadirkan Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima, Carolina Wahyu Apriliasari dan Istri dari Satpam Kantor DPP PDI Perjuangan Nur Hasan, Nilamsari sebagai saksi dalam sidang Hasto Kristiyanto.

Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini