Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh Minta Kementerian ATR/BPN Awasi HGU Korporasi dan BUMN
Kementerian ATR/BPN mengawasi berbagai persoalan HGU korporasi, termasuk badan usaha milik negara agar tak mengorbankan atau mengambil hak masyarakat.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh meminta Kementerian ATR/BPN mengawasi berbagai persoalan hak guna usaha (HGU) korporasi, termasuk badan usaha milik negara agar tak mengorbankan atau mengambil hak masyarakat.
Rahmat Saleh mengaku mendapat banyak aspirasi dari masyarakat mengenai berbagai persoalan HGU.
"Ada salah satu desa, Gobah namanya, mereka itu masuk ladang sawit salah satu perusahaan, tapi HGU nya itu hanya sampai Hangtuah, hampir 1400 hektar itu Desa Gobah terkena HGU itu. Kan kasian masyarakatnya,' jelas Rahmat Saleh melalui keterangan tertulisnya, Jumat (23/5/2025) malam.
Politisi PKS ini meminta BPN benar-benar mencermati persoalan ini dan memastikan status HGU korporasi yang memakan lahan Desa Gobah.
Dengan adanya kepastian dari kementerian ATR/BPN, Rahmat Saleh meyakini perusahaan pemegang HGU akan menjalankan operasional secara baik dan benar tanpa mengambil hak rakyat.
"Kalau memang HGU itu di desa Hangtuah, sampaikan bahwa itu salah. Kemudian apa hak-hak rakyat diberikan. Sebaliknya bila memang benar di Desa Gobah berikan pemahaman ke tokoh masyarakat setempat," katanya.
Dalam rapat kerja bersama Kementerian ATR/BPN di DPR, Senin (19/05/2025), Rahmat Saleh menyinggung peran Kementerian ATR/BPN tak hanya menyangkut lahan terbuka, Rahmat Saleh juga mendorong peran aktif Kementerian ATR/BPN terkait persoalan HGU di kawasan hutan.
Seiring dengan hal itu, Rahmat Saleh mengusulkan Komisi II DPR RI turut terlibat dalam pengawasan dalam pemanfaatan hutan.
Rahmat Saleh menegaskan pengawasan hutan memang menjadi bidang kerja wakil rakyat yang duduk di Komisi IV DPR RI sesuai ruang lingkup tugas di bidang pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, kelautan dan perikanan, serta pangan.
Kendati demikian, ketika pemanfaatan hutan tersebut menimbulkan persoalan menyangkut administrasi agraria, maka Kementerian ATR/BPN memiliki peran vital.
"Kawasan hutan memang bidang Komisi IV, tetapi ketika muncul masalah menyangkut administrasi agraria masyarakat melapor ke kita," ungkap Rahmat Saleh.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN dan Kemenkeu akan Tertibkan Penggunaan HGU Tak Sesuai Ketentuan
Sementara itu, Sekretaris Jendleral Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi mengintruksikan para Kakanwil dan kepala kantor pertanahan di seluruh Indonesia untuk melakukan pendalaman perihal berbagai persoalan agraria, mulai dari ulah oknum yang mengenakan biaya PTSL hingga persoalan HGU dan HGB.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.