Menkum: Meme Pejabat Tak Dilarang, yang Dipidana Jika Menghina
Menkum menegaskan kirim meme pejabat tetap boleh asal tidak senonoh. Pasal penghinaan Presiden bersifat delik aduan absolut
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan kirim meme atau stiker pejabat negara tetap diperbolehkan selama tidak bermuatan senonoh atau menghina.
- Kritik dinilai sah, sementara pasal 218 KUHP hanya menjerat penghinaan yang menyerang harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden.
- Pasal ini bersifat delik aduan absolut dan hanya bisa dilaporkan langsung oleh Presiden atau Wapres.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons soal kekhawatiran publik atas diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap aktivitas kirim mengirim meme pejabat negara.
Kekhawatiran itu timbul lantaran dalam pasal 218 KUHP yang berlaku mulai 2 Januari 2026 lalu tersebut turut diatur pasal penghinaan terhadap pejabat negara serta Presiden RI maupun Wakil Presiden RI.
Menjawab kekhawatiran itu, Supratman menegaskan, kegiatan kirim mengirim meme gambar pejabat masih boleh, asal stiker yang dikirim bukanlah hal yang senonoh.
"Kemudian yang terakhir, stiker, kalau stiker mah kalau (stiker) jempol, oke, sama Menteri Hukum apalagi dengan Presiden ya siapa yang mau kan, siapa yang mau, tapi kalau buat sesuatu yang tidak senonoh batasannya," kata Supratman dalam jumpa pers di Kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Dirinya mencontohkan, jika ada gambar tak senonoh dijadikan alat untuk menghina pejabat atau presiden tentunya hal tersebut telah melewati batasan.
Baca juga: Pemerintah Pastikan KUHP Baru Tak Batasi Kritik dan Aksi Demonstrasi, Ini Kata Menkum dan Wamenkum
Meski begitu, selama masyarakat hanya kritik, tak akan pernah ada tindakan yang diambil oleh pemerintah.
"Tapi kalau seperti katakan lah masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik," ucapnya.
Delik Aduan Absolut
Sementara itu kata dia, terkait penghinaan terhadap pejabat negara hingga Presiden dan Wapres RI itu sendiri sudah aturannya sendiri.
Sehingga kata dia, publik harusnya bisa membedakan mana upaya mengkritik atau menghina seorang Presiden atau Wapres RI.
"Jadi sekali lagi yang kayak-kayak seperti ini jadi teman-teman sudah bisa sudah, bisa pahami mana yang boleh mana yang tidak," ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Anggota Tim Penyusun KUHP Albert Aries menyatakan kalau, pasal ini bisa berlaku apabila yang melaporkan adalah Presiden dan Wapres secara langsung.
Sebab, dalam pasal 218 KUHP tersebut, aturan pelaporan adalah bersifat delik aduan absolut.
Dalam artian, pelaporan atas penghinaan itu bisa dilayangkan oleh Presiden atau Wapres itu sendiri.
"Aduannya adalah delik aduan absolut. Artinya untuk pasal 218, hanya Presiden atau kepresiden sendiri yang bisa membuat pengaduan, pengaduan bisa dibuat secara tertulis," kata Albert.
Sehingga dirinya menegaskan, dengan adanya KUHP yang terbaru ini menutup celah bagi seluruh simpatisan yang mengatasnamakan pendukung Presiden dan Wapres bisa melaporkan adanya tindakan penghinaan.
Baca tanpa iklan