News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Panggil 2 Eks Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker di Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS PEMERASAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI pada Jumat (23/5/2025).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI pada hari ini.

Mereka yaitu Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023 dan Haryanto, Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024–2025.

Keduanya dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker RI tahun 2020–2023.

Baca juga: KPK Usut Kasus Suap Terkait Tenaga Kerja Asing, Menaker Yassierli: Semua yang Terlibat Sudah Dicopot

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama S, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2020–2023 dan H, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemnaker (2019–2024) dan Dirjen Binapenta Kemnaker (2024–2025)," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

Selain dua mantan pimpinan Ditjen Binapenta dan PKK, penyidik KPK turut memanggil dua saksi lain.

Yaitu Wisnu Pramono, Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017–2019 dan Devi Angraeni, Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024–2025.

Belum diketahui keterkaitan para saksi yang dipanggil penyidik hari ini.

KPK menduga pegawai di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Tindak pidana itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Total ada delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengungkap identitas, termasuk konstruksi perkara.

Baca juga: Tenaga Kerja Asing Ilegal Marak, Wakil Kamal: Penegakan Hukum dan Pengawasan Masih Lemah

Dalam pengusutannya, KPK telah menggeledah kantor Kemenker RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025). Dari sana penyidik menyita tiga unit mobil.

Penggeledahan kembali terjadi di dua rumah di wilayah Jabodetabek pada Rabu (21/5/2025). Penyidik menyita tiga mobil dan satu motor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini