News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Berantas Preman

Ketua MPR Sentil Kasus Sengketa Lahan BMKG dan GRIB Jaya: Ormas Terkadang Mengusik dan Buat Problem

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ORMAS BERULAH - Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat ditemui awak media di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). Muzani meminta peran pemerintah bikin aturan baru soal penertiban organisasi masyarakat (ormas).

Tanah yang disengketakan seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektar tercatat sebagai milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.

Kepemilikan BMKG atas lahan tersebut juga telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 serta sejumlah putusan lain yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, sejak pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada November 2023, proyek itu terganggu oleh GRIB Jaya yang mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut.

Polemik ini berlanjut, hingga akhirnya GRIB Jaya bersedia meninggalkan lokasi dengan syarat meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar.

Pihak BMKG yang merasa berada di posisi benar lantas melaporkan GRIB Jaya ke polisi.

Respons Polisi 

Menindaklanjuti hal itu, Polda Metro Jaya memastikan akan melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

"Kasus ini merupakan bagian dari sasaran pemberantasan premanisme oleh Polda Metro Jaya, dan kami pastikan proses penyelidikan akan terus berjalan hingga tuntas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025) dilansir TribunTangerang.

Kombes Ade menjelaskan laporan terkait kasus ini telah masuk pada 3 Februari 2025, dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda bergerak, serta pengerusakan secara bersama-sama. 

Para terlapor dalam peristiwa ini terdiri dari enam orang, yakni J, H, AF, K, B, dan MY.

Korban telah melayangkan somasi sebanyak dua kali, tetapi tidak ada itikad baik dari pihak terlapor.

Oleh karena itu, laporan polisi pun diajukan.

Dalam perkembangan penyelidikan, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa beberapa saksi dan menerima barang bukti terkait. 

Polisi juga telah memasang plang keterangan di lokasi sengketa yang bertuliskan 'Sedang dalam Proses Penyidikan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Kronologi GRIB Jaya Duduki Lahan BMKG Tangerang Selatan Seluas 12 Hektare dan Polda Metro Selidiki Laporan Ormas Kuasai Tanah BMKG di Tangsel

(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani)(Tribuntangerang.com/Ramadhan L Q/Joseph Wesly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini