News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PLN Beri Keringanan Pelanggan

Ada Diskon Listrik 50 Persen Juni 2025, Cek Pelanggan PLN yang Dapat Potongan Tagihan

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEK TAGIHAN LISTRIK - Tangkapan layar PLN Mobile diambil pada Senin (12/5/2025). Berikut ini cara cek pelanggan PLN yang dapat diskon listrik 50 persen mulai 5 Juni 2025.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek pelanggan PLN yang mendapatkan diskon listrik 50 persen mulai 5 Juni 2025.

Diskon ini hanya berlaku untuk golongan daya listrik tertentu yaitu 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.

Bagi pelanggan pascabayar, diskon 50 persen akan berlaku otomatis sehingga mengurangi tagihan listrik bulan Juli 2025 untuk pemakaian Juni dan tagihan Agustus untuk pemakaian Juli.

Bagi pelanggan prabayar, diskon akan diberikan langsung pada pembelian token Juni dan Juli.

Bagi Anda yang ingin mengecek golongan daya listrik Anda, ikuti langkah-langkah di bawah ini.

Baca juga: Daftar Biaya Tambah Daya Listrik PLN yang Kena Diskon 50 Persen, Ini Besaran Per Watt

Cara Cek Pelanggan yang Dapat Diskon Listrik 50 Persen

  1. Download aplikasi PLN Mobile melalui Google Play Store atau App Store
  2. Login ke akun Anda, jika belum punya akun maka buat akun terlebih dahulu
  3. Atur lokasi tempat tinggal Anda
  4. Masukkan ID Pelanggan/nomor meteran, terdiri dari 11-12 digit
  5. Klik "Token dan Pembayaran"
  6. Ketikkan ID Pelanggan, klik "Periksa"
  7. Klik "Beli Token"
  8. Informasi daya listrik rumah akan muncul
  9. Pastikan golongan daya listrik Anda termasuk dalam penerima diskon listrik 50 persen, sebelum melanjutkan ke proses pembayaran
  10. Jika Anda tidak ingin melakukan pembelian daya listrik, silakan batalkan transaksi dan kembali ke beranda aplikasi.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judulĀ Kriteria Pelanggan PLN yang Dapat Diskon Listrik Juni 2025, Apakah Anda Termasuk?

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(TribunKaltim.co/Christnina Maharani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini