News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut

4 Pulau Sengketa Resmi Masuk Aceh, Presiden Tegaskan Keputusan Berpijak pada Data-data

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam foto: Presiden RI Prabowo Subianto saat mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru 2025, Rabu (25/12/2024).

Muzakir Manaf terlihat memasuki kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.23 WIB.

Mantan pemimpin gerilya Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu membawa bukti tambahan bahwa empat pulau itu masuk wilayah Aceh.

Keempat pulau itu memang berada di pesisir barat Pulau Sumatera.

Pulau-pulau itu juga berada di antara batas kedua provinsi, Aceh dan Sumatera Utara, sehingga perlu adanya keputusan yang pasti terkait administratifnya.

SENGKETA EMPAT PULAU - Pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan status administrasi kepemilikan empat pulau di barat Pulau Sumatera yang disengketakan menjadi bagian Provinsi Aceh, dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Keputusan itu sekaligus membatalkan Surat Keputusan Mendagri sebelumnya yang memasukkan empat pulau tersebut ke dalam wilayah Sumatera Utara.  (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Kronologi Singkat Sengketa

Informasi Awal

  • Empat pulau — Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil — secara historis tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, berdasarkan UU Nomor  24 Tahun 1956 dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005.

Tahun 2008

  • Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (Kemendagri, KKP, BIG, LAPAN/BRIN, TNI, dll.) memverifikasi pulau-pulau di seluruh Indonesia. Nelayan Aceh melaporkan keempat pulau tersebut masih dalam koordinat Aceh, tetapi laporan salah memasukkan ke Sumut.

Tahun 2012–2019

  • Pada sidang PBB 2012 dan Perda Sumut 2019, keempat pulau tersebut tercatat sebagai bagian dari Sumut

14 Februari 2022

  • Kemendagri menerbitkan Keputusan No. 050‑145/2022, menetapkan keempat pulau berada di Sumut, meski Aceh pernah mengajukan revisi koordinat.

April 2025

  • Kemendagri kembali menerbitkan Kepmendagri No. 300.2.2‑2138 Tahun 2025, menegaskan keempat pulau masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
    Reaksi keras muncul: mahasiswa dan masyarakat Aceh menggelar aksi menuntut Presiden Prabowo mencabut SK tersebut.

Juni 2025

  • Wakil Mendagri Bima Arya menyatakan SK tersebut sah namun masih dapat diubah bila ada data baru yang relevan.
    Mendagri mengundang gubernur Aceh dan Sumut, serta lembaga terkait, untuk membahas ulang status pulau pada 17 Juni 2025 di Istana Negara. 
SENGKETA EMPAT PULAU -  Tangkap layar Google Map empat pulau, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, yang menjadi sengketa pihak Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Indonesia, Jumat (13/6/2025). Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), turut angkat bicara perihal sejarah hingga legalitas kepemilikan keempat pulau tersebut.  (Google Map)

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Taufik Ismail/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini