ASN juga harus memenuhi beberapa kriteria terkait lokasi jika ingin melakukan WFA yang tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) yang berbunyi:
Fleksibel secara lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dapat dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan:
(a) di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja Pegawai ASN tersebut;
(b) di rumah atau tempat tinggal Pegawai ASN tersebut; atau
(c) di lokasi lain sesuai dengan kebutuhan organisasi instansi pemerintah.
Baca tanpa iklan