News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UKMPPD Tetap Jadi Syarat Mutlak Sertifikasi Dokter, Kemdiktisaintek Buka Dialog

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Dokter - Kemdiktisaintek menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan mahasiswa retaker Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) secara adil, akuntabel, dan berbasis regulasi.

Dengan telah dicabutnya UU No. 20 Tahun 2013 dan UU No. 29 Tahun 2004, UKMPPD kini diperkuat oleh UU Kesehatan terbaru.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdiktisaintek, Dr. Berry Juliandi, menyatakan bahwa kementerian terbuka untuk dialog dan berkomitmen menciptakan solusi yang tidak mengorbankan mutu profesi.

“Kita ingin solusi yang win-win. Mahasiswa fakultas kedokteran sangat penting bagi sistem kesehatan kita,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, pemerintah memberikan diskresi hingga Desember 2025 bagi mahasiswa dengan masa studi di atas lima tahun untuk mengikuti UKMPPD.

Selain itu, dilakukan audit pelaksanaan kebijakan retaker dan dialog nasional dengan dekan fakultas kedokteran seluruh Indonesia dalam forum AIPKI yang akan berlangsung 27 Juni mendatang.

Kemdiktisaintek menegaskan bahwa menjaga mutu profesi dokter harus berjalan seiring dengan menjaga harapan para mahasiswa.

Baca juga: Perdoski Dukung Perubahan Nomenklatur Profesi Dokter Spesialis Kulit di Indonesia

Pemerintah berharap solusi terbaik dapat dihasilkan tanpa menurunkan standar, melainkan dengan memperkuat dukungan kepada mereka yang membutuhkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini