News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Dalami Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Kesetjenan MPR

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS MPR RI - Foto dokumentasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dalam kasus di Setjen MPR RI, Budi mengatakan pihaknya mendalami soal pengadaan barang dan jasa.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Selain itu, KPK turut mengusut pembayaran serta permintaan commitment fee dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa dua saksi pada Kamis (3/7/2025), dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR RI.

Dua saksi yang diperiksa penyidik KPK adalah Iis Iskandar (wiraswasta) dan Benzoni (PNS pada Setjen MPR RI).

'Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan PBJ di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).

KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal MPR periode 2019–2021 Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus ini.

Lembaga antirasuah menduga Ma'ruf Cahyono menerima gratifikasi sebanyak Rp17 miliar terkait pengadaan di MPR RI.

KPK belum menahan Ma'ruf, tetapi komisi antikorupsi sudah melakukan pencegahan bepergian keluar negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini