News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara Perkara Pencemaran Nama Baik Hotman Paris 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG RAZMAN NASUTION - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (16/7/2025). Jaksa menuntut Razman Nasution dengan pidana 2 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menuntut Razman Arif Nasution 2 tahun penjara pada perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

"Menjatuhkan tuntutan pidana selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan pidana kurungan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025).

Di persidangan jaksa juga menjabarkan hal-hal yang memperberat tuntutan bagi terdakwa Razman Nasution.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa telah merusak martabat orang lain.

Selain itu jaksa juga menyebut terdakwa Razman tidak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa tidak bisa membuktikan tuduhnya. Terdakwa tidak berlaku sopan di persidangan dan merusak harkat martabat pengadilan," jelas jaksa.

Baca juga: Razman Nasution Dukung Ahmad Dhani, Minta Maia Estianty Tak Bahas Masa Lalu: Fokus Masing-masing

Sementara itu hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

"Hal yang meringankan. Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," jelas jaksa.

Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa 29 Juli 2025 mendatang. 

Agenda pembelaan dari terdakwa Razman Nasution dan kuasa hukumnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini