3. Status Penyelidik dan Penuntut KPK: RUU KUHAP dinilai tidak mengakomodasi status penyelidik independen KPK dan berpotensi menghambat kewenangan penuntut umum KPK yang bersifat nasional.
4. Sinkronisasi Aturan: KPK menyoroti potensi ketidaksinkronan antara batang tubuh RUU dengan ketentuan peralihannya, yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara korupsi.
Setyo Budiyanto menegaskan bahwa upaya paksa yang dimiliki KPK saat ini jangan sampai dikurangi atau dikoordinasikan oleh pihak lain.
Sebaliknya, RUU KUHAP seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
"KUHAP kuat tentu upaya untuk pemberantasan korupsi akan semakin baik, akan semakin maksimal," tutur Setyo.
Baca tanpa iklan