News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Cara Klaim JHT untuk Karyawan Usia 56 Tahun ke Atas

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KLAIM JHT - BPJS Ketenagakerjaan memperbolehkan pencairan dana JHT pekerja aktif berusia 56 tahun. Dana JHT kerap dimanfaatkan sebagai modal atau bahkan dana simpanan untuk memenuhi kebutuhan pekerja saat pensiun.

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah perusahaan di Indonesia kini mulai memberikan kesempatan bagi karyawan berusia lebih dari 56 tahun untuk tetap bekerja aktif.  Tren ini sejalan dengan peningkatan angka harapan hidup di masyarakat serta meningkatnya usia produktif pekerja.

Di usia tersebut, tentunya ada beberapa hal penting yang harus dipersiapkan oleh para pekerja dalam mengantisipasi hari tuanya, sehingga nantinya mereka dapat hidup layak dan mandiri saat tak lagi bekerja. Dalam kondisi ini, Jaminan Hari Tua (JHT) kerap dimanfaatkan untuk menjadi modal atau bahkan dana simpanan demi memenuhi kebutuhan mereka kelak. Lantas, bisakah pekerja umur 56 tahun mencairkan JHTnya, meski masih bekerja?

Mengutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, tenaga kerja yang memasuki usia pensiun, diberikan pilihan untuk melanjutkan kepesertaannya dan melakukan klaim manfaat JHT saat benar-benar tidak bekerja lagi, atau melakukan klaim manfaat JHT pada usia 56 tahun dan kemudian melakukan klaim JHT kembali ketika berhenti kerja setelah usia pensiun. 

Dengan kata lain, pekerja yang telah memasuki usia 56 diperbolehkan mencairkan dana JHTnya. BPJS Ketenagakerjaan memberikan beberapa pilihan kanal bagi pekerja untuk klaim JHTnya, yakni:

Klaim JHT via Aplikasi online Jamsostek Mobile (JMO)

Bagi peserta yang memiliki saldo di bawah Rp15 juta dapat melakukan klaim melalui aplikasi JMO yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.

Baca juga: Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenekraf Lindungi Pelaku Ekonomi Kreatif

Untuk mencegah kegagalan dalam proses verifikasi biometrik pada aplikasi JMO, pastikan Anda melakukan hal-hal berikut saat melakukan foto:

  • Wajah menghadap kamera dan terlihat jelas
  • Pencahayaan cukup
  • Menggunakan latar belakang polos
  • Buka mata dengan lebar
  • Jangan bergerak
  • Tidak menggunakan filter
  • Tidak menggunakan kacamata, masker, atau topi

Klaim JHT via LAPAK ASIK

Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp15 juta dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) di situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Klaim Melalui Kantor Cabang

Selain melalui layanan digital, peserta juga bisa datang langsung ke seluruh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung, di antaranya:

  • Kartu Peserta 
  • KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Pensiun
  • NPWP (jika ada)

Seluruh proses klaim dilakukan tanpa biaya apa pun. Peserta juga diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo guna menghindari risiko penyalahgunaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (*)

Baca juga: Webinar Toxic atau Asik?, Langkah BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kesadaran K3 dan Kesehatan Mental

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini