News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Kembali Periksa Imelda Pohan, Direktur Pemasaran Perum Perumnas Terkait Kasus ASDP

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPERIKSA KPK - Direktur Pemasaran Perum Perumnas Imelda Alini Pohan di Depok, Jawa Barat, Kamis (24/8/2023) lalu. Hari ini dia diperiksa KPK lagi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Pemasaran Perum Perumnas, Imelda Alini Pohan (IAP).

Imelda kembali dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IAP, Pegawai BUMN," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7/2025).

Kedua kalinya diperiksa KPK

Selain Imelda Pohan, penyidik KPK juga memanggil saksi La Mane selaku Direktur Teknik dan Fasilitas PT ASDP periode April–Desember 2019.

Sebelum menjabat di Perum Perumnas, Imelda Pohan menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan di PT ASDP Indonesia Ferry.

Ini keduanya kali dia diperiksa KPK.

Imelda Alini Pohan sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK pada Rabu (28/5/2025) lalu.

Saat itu penyidik mendalami sekelumit permasalahan di tubuh board of commissioners (BOC) dan board of directors (BOD) ASDP tahun 2019.

"Saksi didalami terkait pro-kontra yang pernah terjadi terkait KSU dan akuisisi pada tubuh BOC dan BOD tahun 2019," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).

Kerugian negara Rp 1,25 Triliun

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebelumnya telah mendakwa tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry melakukan korupsi sehingga merugikan negara sebesar Rp1,25 triliun.

Selain karena mengakuisisi kapal-kapal yang sudah tua, beberapa kapal di antaranya tidak layak karena dalam kondisi karam.

Adapun tiga eks direksi yang didakwa jaksa KPK adalah Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; serta Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara LHA-AF-08-DNA-05-2025 tanggal 28 Mei 2025," demikian bunyi salinan dakwaan jaksa yang didapat Tribunnews.com, Jumat (11/7/2025).

Jaksa menyatakan korupsi dilakukan Ira Puspadewi cs bersama-sama dengan Adjie selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Jembatan Nusantara, yang hingga kini masih ditahan KPK dengan penuntutan secara terpisah.

Penuntut umum mengungkap, kasus bermula dari tahun 2019 lalu lewat skema KSU. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini