News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua MA Tegaskan Tidak Ada Tempat Bagi Praktik Pelayanan Transaksional

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MAHKAMAH AGUNG - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, dalam acara Pembinaan 450 Hakim Ad Hoc Seluruh Indonesia, di Gedung MA, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Sunarto menegaskan larangan para hakim ad hoc untuk melakukan pelayanan transaksional di lingkungan peradilan. (Ist/DokHumasMA)

MK menolak segala bentuk pelayanan yang mengandung unsur gratifikasi atau suap.

Ketua Mahkamah Agung (MA), yang membawahi sistem peradilan, telah menegaskan bahwa pelayanan transaksional harus dihentikan segera, bahkan menyatakan bahwa aparat yang menerima uang sekecil Rp100.000 pun akan dicopot.

Pelayanan yang ideal di MK adalah pelayanan berkarakter, yaitu pelayanan yang dilakukan dengan tulus, sesuai prosedur, dan bernilai ibadah.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Wamen Merangkap Komisaris Berisiko Terjerat Kasus Korupsi

 

Contoh layanan publik di MK yang harus bebas dari transaksi:

Pengajuan permohonan perkara melalui sistem SIMPEL (online)

Konsultasi hukum dan informasi konstitusi

Permohonan magang atau kunjungan

Persidangan dan peliputan

Permintaan dokumentasi dan risalah sidang

MK juga telah mengembangkan sistem digital seperti Click MK dan e-Court untuk meningkatkan transparansi dan meminimalkan interaksi yang berpotensi transaksional

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini