News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah: Masa Jabatan Kapolri Tak Sama dengan Menteri

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2021). Selain dilantik sebagai Kapolri, Listyo Sigit Prabowo juga dinaikkan pangkatnya dari Komisaris Jenderal Polisi menjadi Jenderal Polisi. TRIBUNNEWS.COM/SETPRES/AGUS SUPARTO

“Hal ini tidak hanya berbahaya bagi independensi institusi kepolisian tetapi juga bisa menciptakan politisasi aparat penegak hukum,” kata Sarifuddin dalam sidang MK.

Ia menambahkan bahwa meskipun tidak ada periodesasi, Kapolri tetap bisa diberhentikan sebelum usia pensiun, karena pengangkatan dan pemberhentiannya merupakan hak prerogatif Presiden.

Baca juga: Gugat Ambang Batas Parlemen ke MK, Partai Buruh Bawa Data Jutaan Suara Terbuang

Gugatan Pemohon: Masa Jabatan Harus Diatur

Para pemohon dalam perkara ini terdiri dari konsultan hukum dan mahasiswa yang menilai bahwa frasa “disertai dengan alasannya” dalam Pasal 11 ayat (2) UU Polri tidak diatur secara jelas. Mereka berpendapat bahwa masa jabatan Kapolri semestinya berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden yang mengangkatnya.

Namun pemerintah dan DPR menilai bahwa permohonan tersebut bukan merupakan isu konstitusionalitas norma, karena jabatan Kapolri tidak bergantung pada pergantian Presiden.

Refleksi Kelembagaan

Pernyataan pemerintah dan DPR dalam sidang MK ini menegaskan pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme institusi kepolisian.

Dengan mempertahankan status Kapolri sebagai jabatan karier, negara berupaya mencegah politisasi aparat penegak hukum dan memastikan stabilitas kelembagaan dalam menghadapi dinamika pemerintahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini