News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

KPK Buka Peluang Panggil Nadiem Makarim terkait Kasus Google Cloud

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMERIKSAAN NADIEM MAKARIM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan layanan penyimpanan data Google Cloud. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Kasus Chromebook yang diusut Kejagung terjadi pada periode 2020–2022 dan telah menetapkan empat orang tersangka.

Saat ini, kasus pengadaan Google Cloud masih dalam tahap penyelidikan di KPK. 

Karena itu, Asep menyatakan belum bisa membeberkan detail perkara secara lebih gamblang kepada publik.

"Ini masih lidik. Jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang," katanya.

Korupsi Laptop Chromebook di Kejagung

Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kejagung sedang jadi sorotan besar di Indonesia. Ini terkait proyek digitalisasi pendidikan oleh Kemendikbudristek periode 2019–2022, dengan anggaran fantastis sekitar Rp9,3 triliun untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook.

Kerugian Negara di kasus ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari markup harga dan pengadaan software yang tidak sesuai.

Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka:

  • Sri Wahyuningsih – eks Direktur SD Kemendikbudristek
  • Mulyatsyah – eks Direktur SMP
  • Ibrahim Arief – konsultan teknologi
  • Jurist Tan – mantan staf khusus Mendikbudristek

Soal peran Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek ini telah diperiksa sebagai saksi. 

Ia disebut memerintahkan penggunaan Chromebook dalam rapat virtual pada Mei 20204. 

Meski belum jadi tersangka, Kejagung membuka kemungkinan pemanggilan ulang.

Selain Nadiem Makarim, Kejagung telah memeriksa lebih dari 80 saksi dan menggandeng ahli teknologi serta pengadaan untuk mengurut kasus ini.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini