Dua tahun kemudian, ayah empat anak itu terpilih menjadi Menteri Agama Indonesia untuk periode 2009-2014 oleh Presiden Indonesia ke-6.
Pada tahun terakhir masa jabatannya sebagai Menteri Agama, Suryadharma Ali memutuskan untuk mengundurkan diri setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait dana haji dan Dana Operasional Menteri (DOM) pada 23 Mei 2014.
Pada 2016, ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta karena merugikan negara lebih dari Rp27 miliar dan SR17 juta
Suryadharma Ali dinyatakan bebas bersyarat pada 6 September 2022.
(Tribunnews.com/Falza/Dewi Agustina)
Baca tanpa iklan