News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Hasto Kristiyanto Bebas Berkat Amnesti, Bagaimana dengan Nasib Harun Masiku?

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SWAFOTO HARUN MASIKU - Swafoto Harun Masiku. Hasto Kristiyanto, telah resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8/2025) malam. Bagaimana dengan Harun Masiku?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8/2025) malam. 

Kebebasan Hasto dipastikan setelah ia mendapatkan amnesti dari pemerintah.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pembebasan Hasto tidak akan memengaruhi atau menghentikan proses perburuan terhadap Harun Masiku, tersangka lain dalam kasus yang sama yang hingga kini masih buron.

Harun Masiku, buronan KPK sejak awal tahun 2020 ini terlibat dalam kasus dugaan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) agar dirinya bisa duduk sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.

"Kalau dampak secara hukum [amnesti Hasto] sedang kita dalami, kalau yang lainnya tidak ada. Kita tetap akan untuk Harun Masiku, kita akan cari, kita akan bawa ke persidangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, Minggu (3/8/2025).

Asep Guntur memastikan komitmen lembaga antirasuah untuk terus mengejar Harun Masiku tidak surut. 

"Pengejaran Harun Masiku sedang kita lakukan," tegasnya.

Hasto Kristiyanto terlihat keluar dari rutan KPK sekira pukul 21.22 WIB. 

Mengenakan kemeja merah dibalut blazer hitam, Hasto resmi meninggalkan tahanan setelah Keputusan Presiden (Keppres) mengenai amnesti untuknya diterbitkan.

Pihak KPK menyatakan menghormati keputusan pemerintah tersebut sebagai hak prerogatif presiden. 

Asep Guntur bahkan menyebut bahwa ini adalah kali pertama ada pihak yang perkaranya ditangani KPK menerima amnesti.

"Kalau untuk KPK sendiri, sejauh yang saya dinas di sini, ini adalah yang pertama, amnesti ini," ungkap Asep. 

"Nah jadi, karena itu adalah merupakan hak prerogatif, ya kita harus melaksanakan. Dari keppres ini, keppres ini harus kita laksanakan," tambahnya.

Sementara itu, nasib Harun Masiku tetap tidak berubah. 

Ia masih berstatus buron dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020, beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pada 9 Januari 2020. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini