Ia mempertanyakan dasar logis dan praktik perbandingan internasional yang memungkinkan satu peradilan membatalkan putusannya sendiri.
“Kalau dia membatalkan putusan yang berbeda tidak masalah karena MK tidak mengenal putusan kasasi dan peninjauan kembali. Ini bagaimana menjelaskannya, barangkali ada peradilan yang begitu sistemnya. Sebab yang ada, MK menggeser pendapatnya sehingga putusannya menjadi berbeda dan bukan putusannya batal,” ujar Arsul.
Baca tanpa iklan