News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aksi Demonstrasi di Pati

Kemendagri Pantau Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUPATI PATI SUDEWO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan terus memantau perkembangan pansus hak angket yang dibentuk DPRD Pati untuk membahas pemakzulan atau menurunkan Bupati Pati, Sudewo, dari jabatannya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan terus memantau perkembangan pansus hak angket yang dibentuk DPRD Pati untuk membahas pemakzulan atau menurunkan Bupati Pati, Sudewo, dari jabatannya.

Kabupaten Pati, Jawa Tengah, saat ini menjadi sorotan setelah sang Bupati, Sudewo, dituntut mundur dari jabatannya oleh massa aksi demonstrasi yang digelar di pusat Kabupaten Pati, Rabu (13/8/2025).

Sudewo mendapat kritik pedas buntut sejumlah kebijakan kontroversialnya yang dinilai tidak pro-rakyat, terutama kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara ekstrem.

"Dalam tahap awal ini Kemendagri terus memantau perkembangan pasca dibentuknya Pansus di DPRD," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan, saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025) malam.

Benny mengatakan, pihaknya juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mendalami dan mengawal dinamika yang terjadi di Pati.

"Pada saat yang sama juga mendorong Pemda Provinsi sebagai wakil pemerintah mendalami dan memonitor perkembangan di Kabupaten Pati," ucapnya.

Ia menegaskan, mekanisme pemakzulan tidak bisa dilakukan secara instan.

Proses tersebut harus melalui tahapan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Untuk sampai kepada tujuan memakzulkan tadi itu tidak bisa dalam waktu yang singkat, ada tahapan-tahapan yang perlu dilalui sesuai dengan peraturan dalam hal ini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," ujarnya.

Tahapan itu antara lain dimulai dari penggunaan hak interpelasi oleh DPRD, dilanjutkan ke hak angket jika jawaban pemerintah daerah tidak memuaskan.

Hak angket tersebut kemudian diteruskan ke Kemendagri melalui pemerintah provinsi.

Kemendagri nantinya akan mendalami hak angket yang diajukan DPRD dan meminta pandangan Mahkamah Agung (MA).

"Kementerian Dalam Negeri juga tentu hak anget tadi akan didalami. Kemudian kita akan meminta fatwa, meminta pandangan dari Mahkamah Agung terkait dengan hal ini. Apakah secara substansial bisa menghentikan bupati ini stau tidak. Nanti Kita menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Agung yang bersifat Final dan mengikat," jelasnya.

DPRD Pati Setujui Hak Angket Pemakzulan Sudewo

DPRD Pati menggelar Sidang Paripurna, menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo, Rabu (13/8/2025).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini