News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPR Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Silfester Matutina

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MINTA SEGERA DIEKSEKUSI - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025). Soedeson meminta Kejaksaan Agung segera mengeksekusi Silfester Matutina. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. 

Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, tetapi hingga kini belum ditahan.

"Kita minta untuk dieksekusi. Persamaan dihadapan hukum. Hukum sudah jelas, silakan dieksekusi," kata Soedeson, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Soedeson menegaskan putusan terhadap Silfester sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan bagi Kejagung untuk menunda penahanan.

"Siapapun orangnya. Bukan masalah Pak Silvester saja. Siapa saja," ujarnya.

Soedeson Tandra anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.

Advokat senior ini terpilih jadi anggota DPR dari daerah pemilihan Papua Tengah.

Ia mendirikan HKPI  organisasi profesi yang menuaungi kurator dan pengurus di Indonesia, dan aktif sebagai Wakil Ketua Umum DPN Peradi.

 

Vonis Silfester

Melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA) Silfester Matutina ternyata divonis 1 tahun 6 bulan kasus pidana umum tahun 2019 lalu.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019. Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

Tanda-tanda akan Dieksekusi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini