News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Wamenaker Noel Terjerat OTT KPK, Puan: Maharani: Saya Baru Dengar, akan Kami Telusuri

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Ia menanggapi operasi tangkap tangan (OTT), yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani angkat suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.

Puan mengaku baru mengetahui kabar tersebut saat mengikuti rapat paripurna DPR pada Kamis (21/8/2025). 

Ia menyatakan belum mengetahui secara pasti duduk perkara dari penangkapan tersebut.

“Saya juga baru mendengar beritanya tadi saat Paripurna. Jadi belum tahu terjadinya karena apa dan bagaimana prosesnya,” ujar Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia menambahkan, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut informasi terkait OTT tersebut. 

“Saya akan cek dulu, kenapa dan seperti apa proses ini terjadi,” tutupnya.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menangkap Immanuel Ebenezer dalam operasi senyap yang digelar sejak Rabu malam (20/8/2025). 

Baca juga: OTT Wamenaker, Komisi III DPR: Bukti Prabowo Tak Lindungi Anak Buahnya

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media.

“Benar,” kata Fitroh singkat.

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan di Jakarta dan berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Immanuel saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. 

Selain dirinya, tim penindakan KPK juga mengamankan sekitar 20 orang lainnya, termasuk seorang pejabat eselon II di Kementerian Ketenagakerjaan serta beberapa pihak yang diduga terlibat.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. 

Informasi lebih lengkap mengenai konstruksi perkara akan disampaikan dalam konferensi pers resmi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini