News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Golkar Sindir Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer: Minta Amnesti Sama dengan Akui Bersalah

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AMNESTI IMMANUEL EBENEZER - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menilai permintaan amnesti yang diajukan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel kepada Presiden terlalu dini dan tidak tepat. Foto Wamenaker Immanuel Ebenezer. (Tribunnews/Jeprima // Tangkap layar YouTube Kompas TV)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menilai permintaan amnesti yang diajukan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel kepada Presiden terlalu dini dan tidak tepat.

Menurutnya, amnesti hanya bisa diberikan apabila seseorang sudah terbukti bersalah melalui putusan pengadilan.

Baca juga: 6 Fakta Noel Terjerat Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Kena OTT, Tersangka, Dicopot dari Wamennaker

Amnesti adalah pengampunan hukum yang diberikan oleh Presiden kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, biasanya yang bersifat politik, seperti makar, pemberontakan, atau pelanggaran hukum dalam konteks konflik sosial atau nasional.

Amnesti bertujuan untuk menghapus akibat hukum dari perbuatan pidana tersebut, seolah-olah tidak pernah terjadi.

 

 

"Pertanyaan saya adalah amnesty itu apa sih? Pengampunan kan? Artinya kalau orang diampuni kan sudah dinyatakan bersalah. Betul ga? Ini kan belum ada sidang, belum ada apa-apa terus bagaimana cara presiden mengampuni?" kata Soedeson kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).

"Undang-undang pokok kekuasaan kehakiman itu mengatakan begini ‘Tidak ada seorang pun yang dapat dinyatakan bersalah kecuali atas kekuatan putusan pengadilan’. Betul ga? Nah, jadi kalau amnesty menurut saya masih terlalu jauh," tambahnya.

Soedeson menegaskan jika Noel meminta amnesti, maka secara tidak langsung sama dengan mengakui dirinya bersalah.

Baca juga: Kasus Wamenaker Noel Dinilai Momentum Tepat Prabowo Reshuffle Kabinet

"Orang minta pengampunan itu gimana? Iya, iya kalau saya bersalah kepada mas saya minta ampun dong. Iya, iya. Minta maaf lah. Iya kan? Iya. Betul kan? Nah itu," ucapnya.

Politikus Golkar itu menambahkan, amnesti tidak sepatutnya diberikan kepada pelaku kejahatan berat seperti korupsi, narkoba, judi, hingga human trafficking.

"Amnesty itu adalah, kami, saya pribadi keberatan kalau amnesty itu diberikan. Karena amnesty itu diberikan kepada kejahatan-kejahatan lain kecuali korupsi, perbuatan crime against humanity, kejahatan kemanusiaan, human trafficking, judi, narkoba itu saya keberatan diberikan amnesty."

"Kenapa? Politik hukum kita kan memberantas kejahatan-kejahatan itu kan dilihat dari pidato presiden berantas kejahatan korupsi sampai ke akar-akarnya, ya kan? Kalau presiden kemudian memberikan amnesty kepada kejahatan ini kan melukai hati rakyat," ujarnya.

Soedeson mendorong agar Noel menunjukkan itikad baik dengan membuka secara jelas perannya dalam kasus tersebut, sehingga bisa menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Nah kami mendorong Pak Noel itu buka sejelas-jelasnya, membuka ini semua. Itu menandakan itikad baik beliau untuk membantu presiden, membantu seluruh rakyat Indonesia, membantu kita semua bangsa Indonesia untuk memberantas korupsi," kata dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini