Mereka menilai imunitas jaksa harus dibatasi demi menjaga prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
Perkara Nomor 15 diajukan oleh aktivis dan mahasiswa Agus Setiawan, advokat Sulaiman, serta Perhimpunan Pemuda Madani.
Sementara Perkara Nomor 67 diajukan oleh dua advokat, Harmoko dan Juanda.
Para pemohon menilai ketentuan Pasal 8 ayat (5) memberikan perlakuan berbeda bagi jaksa dibandingkan penegak hukum lain seperti hakim, polisi, dan advokat.
Mereka juga menyoroti tidak adanya pengecualian dalam pasal tersebut terkait jenis atau tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa.
Baca tanpa iklan