TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/8/2025) malam semakin memanas.
Massa membakar gerbang tol yang berada persis di dekat kompleks parlemen.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, kobaran api besar terlihat membubung tinggi disertai asap pekat.
Api menyala hingga menerangi sekitar kawasan itu.
Sementara aparat kepolisian berjaga dari kejauhan.
Beberapa orang terlihat berusaha menaiki pagar pembatas tol di depan gedung DPR.
Sementara kerumunan massa masih bertahan di sekitar titik bentrokan.
Situasi di lapangan sempat mencekam karena ledakan kecil terdengar dari kobaran api yang membubung tinggi.
Kobaran api yang membakar gerbang tol itu mengakibatkan lalu lintas di sekitar kawasan tersebut lumpuh total.
Sejumlah kendaraan yang hendak melintas terpaksa putar balik.
Para pemotor tampak memasuki tol di depan gedung DPR.
Polisi masih terus melakukan penjagaan ketat di beberapa titik akses menuju Gedung DPR.
Aparat tampak menembakkan gas air mata untuk menghalau massa yang kian mendekat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait jumlah kerusakan maupun korban akibat insiden pembakaran gerbang tol tersebut.
Aksi di sejumlah lokasi
Selain di DPR, aksi serupa juga berlangsung di Mapolda Metro Jaya dan Mako Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta Pusat.
Belum jelas apa tuntutan para pendemo di DPR malam ini.
Namun sehari sebelumnya, demo juga berlangsung ricuh di tempat ini.
Pendemo memprotes Anggota DPR RI yang dinilai tidak peka dengan kondisi masyarakat dengan menaikkan tunjangan pendapatan.
Namun tuntutan pendemo bergeser memprotes tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol), bernama Affan Kurniawan (21).
Tadi malam, Kamis (28/98/2025), peristiwa tragis menimpa Affan.
Dia tewas setelah ditabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Peristiwa itu terjadi usai pembubaran aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI yang berujung ricuh.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah memastikan tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus penabrakan Affan Kurniawan telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
Mereka dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mabes Polri.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara bersama sejumlah unsur Polri.
“Adapun dari gelar awal ini kita sudah sepakati dan hasil rekomendasi secara menyeluruh dan kami juga sudah sampaikan kepada Kompolnas dan Komnas HAM bahwa terhadap tujuh orang terduga pelanggar, kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Karim di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Baca tanpa iklan