News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gibran Digugat ke Pengadilan

Sidang Gugatan Rp125 Triliun Terhadap Wapres Gibran Digelar Hari Ini di Pengadilan Negeri Jakpus

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUGATAN WAPRES GIBRAN - Penggugat Subhan Palal di ruang persidangan PN Jakarta Pusat, pada Senin (8/9/2025). Ia tampak menggunakan peci dan sarung

Dari penelusuran Tribunnews.com, Subhan Palal memiliki nama dan gelar lengkap yaitu Haji Muhammad Subhan Palal SH MH.

Subhan Palal juga diketahui merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 2018.

Ia memajang foto wisudanya melalui akun Instagram @subhanpalal yang diikuti oleh lebih dari 1400 follower.

Bahkan beberapa waktu yang lalu, Subhan Palal mem-posting foto bersamanya dengan mahasiswa UI lainnya yang kompak memakai jaket almamater kuning.

Dalam caption-nya, ia seolah menyindir sosok yang ijazahnya palsu. 

"Berani nggak yang punya ijazah palsu," tulis Subhan Palal.

Baca juga: Sosok Subhan, Gugat Wapres Gibran Rp 125,01 Triliun ke Pengadilan

Dalam sebuah video, Subhan Palal pernah meminta KPU untuk tidak terburu-buru menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskannya.

Pada Februari 2025 lalu, Subhan Palal juga mengajukan permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun2006
Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 2.

Dikutip dari akun Facebook MK, Subhan menguji frasa "orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang".

Menurutnya, dalam pengisian jabatan, baik di tingkat eksekutif seperti Presiden/Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, maupun di legislatif seperti MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta di lembaga negara seperti BPK dan ASN, persyaratan utama adalah kewarganegaraan Indonesia. 

Namun, kenyataannya, banyak orang dari bangsa lain yang tidak memiliki pengesahan sebagai WNI justru mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini