News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Bareskrim Amankan CCTV di 3 Titik Lokasi Driver Ojol Affan Kurniawan Tertabrak Rantis Brimob

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RANTIS LINDAS OJOL - Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat mendampingi Bareskrim Polri mengamankan sejumlah CCTV di sekitar lokasi tewasnya pengendara ojek online Affan Kurniawan. Pengambilan CCTV dilakukan hari ini di Jalan Penjernihan, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri didampingi Kompolnas dan Komnas HAM mengamankan barang bukti CCTV di sekitar lokasi tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan.

Lokasi tewasnya Affan yang tertabrak lalu terlindas mobil kendaraan taktis atau Rantis Brimob terjadi di Jalan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025) malam.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menjelaskan sejumlah CCTV diamankan dari beberapa gedung di sekitar lokasi kejadian.

Di antaranya Gedung Bersaudara, Gereja GKPA Penjernihan, dan T Plaza.

"Pengambilan CCTV ini bagian dari penegakan hukum pidana, kami mendorong sejak awal supaya prosesnya transparan, dan prosesnya tidak berhenti di sidang etik tapi juga diproses pidana," ucap Anam kepada wartawan di lokasi Senin (8/9/2025).

Baca juga: Kompolnas Kawal Bareskrim Amankan Bukti CCTV di TKP Tewasnya Affan Kurniawan

Kompolnas memastikan proses pidana terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad berjalan dengan transparan.

"Salah satu titik paling penting ya mengambil barang buktinya CCTV," ucap Anam.

"Satu hal yang paling penting dalam konteks melihat CCTV itu memang melihat apa yang terjadi memang betul ya, itu jatuh dulu, baru terus kelihatan di CCTV itu memang kena lah Almarhum," imbuh dia.

Proses pidana kasus rantis lindas Affan Kurniawan masih berjalan.

Baca juga: Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Bakal Diadili secara Pidana Imbas Lindas Affan Pakai Rantis

Sebanyak 7 orang anggota Brimob dikenakan sanksi pada sidang etik yang dilaksanakan oleh Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Dua diantaranya terbukti melanggar etik berat, yakni Bripka Rohmad (sopir rantis) dan Kompol Cosmas Kaju Gae (duduk di sebelah kemudi Rantis).

Bripka Rohmad disanksi demosi 7 tahun dan Kompol Cosmas disanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya melakukan pelanggaran etik sedang yakni duduk di kursi penumpang belakang. 

Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi dan Baraka Yohanes David. 

Proses sidang etik lima anggota katerogi pelanggar sedang belum dilakukan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini