News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reshuffle Kabinet

Purbaya Yudhi Sadewa Tambah Daftar Menteri Jebolan ITB di Era Prabowo

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Komisioner LPS - PURBAYA YUDHI SADEWA

2. Menteri Kesehatan (Menkes) : Budi Gunadi Sadikin

Ia merupakan lulusan Sarjana Fisika ITB pada tahun 1983.

3. Menteri Kelautan dan Perikanan : Sakti Wahyu Trenggono

Ia mendapatkan gelar Sarjana Teknik Industri ITB dan Magister Manajemen ITB.

4. Menteri Ketenagakerjaan : Yassierli
Yassierli memperoleh gelar Sarjana Teknik Industri ITB (1997). Gelar magister juga ia peroleh dari universitas yang sama.

5. Menteri Pekerjaan Umum (PU) : Dody Hanggodo

Dody menempuh pendidikan di program studi Teknik Perminyakan ITB dan meraih gelar Insinyur pada tahun 1989.

Riwayat Karir Purbaya

Karier profesional Purbaya berawal sebagai Field Engineer di Schlumberger Overseas SA (1989–1994).

Purbaya juga terjun pada dunia riset ekonomi sebagai Senior Economist di Danareksa Research Institute (2000–2005). 

Kemudian, dia pernah menjabat Direktur Utama PT Danareksa Securities (2006–2008), Chief Economist Danareksa Research Institute (2005–2013), serta anggota Dewan Direksi PT Danareksa (Persero) pada 2013–2015.

Karir yang tak sampai disitu, ia juga masuk ke lingkaran pemerintahan.

Mengawali kiprah di pemerintahan sebagai Staf Khusus Bidang Ekonomi di Kemenko Perekonomian pada era 2010–2014.

Lalu Purbaya menjadi Anggota Komite Ekonomi Nasional dan kemudian menjabat sebagai Deputi III Bidang Pengelolaan Isu Strategis di Kantor Staf Presiden pada 2015.

Selanjutnya, menjadi Staf Khusus Bidang Ekonomi di Kemenko Polhukam (2015–2016)

Purbaya Yudhi Sadewa pun dipercaya sebagai Wakil Ketua Satgas Debottlenecking (Pokja IV) dan Staf Khusus bidang Ekonomi Kemenko Maritim (2016–2020).

Mulai 3 September 2020, Yudhi Sadewa menjabat Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Presiden RI No. 58/M Tahun 2020. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini