News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bolehkah Shalat di Kendaraan saat Terjebak Macet? Ini Penjelasannya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEMACETAN - Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan lalu-lintas di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025). Berikut penjelasan mengenai bolehkah shalat dilakukan di dalam kendaraan saat sedang terjebak macet. Tribunnews/Jeprima

Untuk itu, shalat tersebut harus diulang dengan sempurna setelah tiba di tempat tujuan.

Selain itu, seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh juga mendapat keringanan dalam shalat dengan cara jama' atau qashar sekaligus jama' qashar.

Akan tetapi, jika perjalanan yang dilakukan cukup jauh dan melampaui dua waktu shalat tanpa berhenti untuk beristirahat, maka boleh mengerjakan shalat dalam kendaraan (bis, kereta api, kapal laut, pesawat, dll).

Baca juga: Berwudhu saat Masih Memakai Makeup atau Skincare, Apakah Tetap Sah? Ini Penjelasannya

Dikutip dari Buku Panduan Shalat dalam Keadaan Darurat, shalat bisa dilakukan dalam keadaan duduk dengan arah kiblat menyesuaikan arah kendaraan sesuai dengan hadis berikut:

"Aku melihat Rasulullah SAW di atas kendaraan shalat sunah dan berisyarat dengan isyarat kepala dengan menghadap ke mana saja arah kendaraan menghadap," (HR Bukhari).

Tata Cara Shalat dalam Kendaraan

Adapun cara shalat dalam kendaraan sebagai berikut:

1. Menghadap ke arah kiblat (jika tidak bisa karena dalam pesawat atau kereta) boleh menghadap kemana saja.

2. Berdiri (jika tidak mungkin boleh dengan duduk).

سل | النبي صلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَن الصلاة في السفينة قال: صَلِّ فِيهَا قَائِمًا الا ان يخاف الغرق

"Rasulullah saw ditanya oleh seorang sahabatnya, bagaimana cara saya sholat diatas perahu (pesawat) beliau bersabda shalatlah di dalam perahu/pesawat itu dengan berdiri kecuali kalau kamu takut tenggelam."

3. Untuk niat dan bacaan-bacaan sama seperti shalat biasa.

4. Sedangkan gerakannya, jika dapat harus seperti shalat biasanya, tetapi jika tidak bisa dapat dilakukan dengan isyarat.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini