News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Ekspor CPO

Marcella Santoso Bantah Valas Senilai Rp 50 Miliar Dalam Brankas Terkait Success Fee Perkara CPO

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI CPO - Marcella Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/9/2025). Ia menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi terdakwa hakim non aktif Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, Ali Muhtarom, Wahyu Gunawan dan Arif Nuryanta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lawyer Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Marcella Santoso membantah kepemilikan valas USD senilai lebih dari Rp 50 miliar merupakan success fee perkara minyak goreng.

Adapun hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Rabu (10/9/2025).

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut yakni eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

"Saya akan tunjukkan gambar-gambar terkait uang-uang yang disimpan dalam bentuk USD dalam brankas yang nilainya bisa puluhan miliar. pertanyaannya, uang apa ini? Dan dari mana asal uang ini, dan untuk kebutuhan apa?" tanya jaksa dalam persidangan.

Mendengar pertanyaan tersebut, pengacara terdakwa korporasi Wilmar Group, Marcella Santoso, mengklaim uang tersebut miliknya pribadi.

Baca juga: Sidang Korupsi CPO, Suami Marcella Santoso Jadi Saksi di Persidangan

"Itu uang saya pak, saya selalu punya kas dalam bentuk USD. Kalau bapak tanya dari mana asalnya, saya sudah sampaikan di BAP, salah satu yang paling, salah dua dari sumber yang paling besar itu adalah success fee dari klien saya, nilainya sekitar lebih dari Rp50 miliar yang kemudian sama Pak Ari ditarik, ditransfer ke bank pak, jadi jelas," kata Marcella.

Marcella pun menegaskan bila uang tersebut bukan success fee perkara minyak goreng.

"Ini campuran, ini tidak ada success fee perkara migor pak. Saya belum nagih success fee dan saya tidak ada success fee, ini tidak ada kaitannya," kata Marcella.

Baca juga: Sambangi Kejagung, Kapuspen TNI Bahas Keterlibatan Marcella Santoso Terkait Pembuatan Petisi RUU TNI

"Ini adalah uang kas pribadi saya. Salah satunya mungkin yang disita sama bapak di tempatnya Pak Ari," sambung.

Ia pun tak membantah bila dirinya memang terbiasa menyimpan uang valas dalam jumlah banyak.

"Pak Ari karena dia suka menarik dari bank, kemudian dia belikan dolar, karena dolar menurut dia harganya lebih stabil," ujar Marcella.

Marcella menjelaskan bila uang tersebut merupakan uang operasional untuk kantor hukum tempatnya bekerja.

Ia pun tak menampik bila uang valas selalu tersedia di brakas untuk berjaga-jaga.

"Selalu ada Pak, kadang yang di rumah Pak Ari, kadang saya kalau minta top up. Jadi kalau kantor itu lagi defisit, saya cairkan dolarnya, lalu sisanya dibalikin," jelas Marcella.

Jaksa mengatakan keterangan Marcella berbeda dengan saksi lainnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini