News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Perampasan Aset

Mahfud MD Jelaskan Mekanisme Perampasan Aset, Sebut Banyak yang Komentar tapi Belum Paham

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MAHFUD MD - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD pada acara diskusi di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025). Mahfud MD menyebut, banyak pihak yang bicara mengenai mekanisme perampasan aset, namun belum memahami sepenuhnya.

1. Bersihkan dan reformasi DPR secara besar-besaran.
2. Reformasi partai politik dan penguatan pengawasan eksekutif.
3. Susun reformasi perpajakan yang lebih adil.
4. Sahkan dan tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor.
5. Reformasi kepemimpinan dan sistem kepolisian agar profesional dan 6. humanis.
6. TNI kembali ke barak tanpa pengecualian.
7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen.
8. Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai Tahun Ini, Dibahas Pararel dengan RUU KUHAP

Update Terbaru Mengenai RUU Perampasan Aset

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dibahas ulang untuk menyusun draf yang baru.

Baleg DPR RI merupakan salah satu alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, dan memiliki peran sentral dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo mengatakan, pihaknya juga akan melihat naskah akademik yang sebelumnya sudah disiapkan pemerintah.

"Kalau dibilang mengulang dari awal juga enggak, tapi ya memang mekanisme begitu, karena kemarin kan belum dibahas," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

"Kalau kemarin sudah dibahas dan kemudian tidak selesai, itu bisa di-carry over. Tapi, ini kan kemarin belum sampai tingkat pembahasan sehingga kita harus membahas dari awal," lanjutnya.

Selain itu, Baleg DPR akan mengkaji materi RUU Perampasan Aset sebelumnya, untuk menyusun draf yang baru.

RUU Perampasan Aset adalah Rancangan Undang-Undang yang bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi negara dalam merampas aset hasil tindak pidana, bahkan tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelakunya.

Masuk Prolegnas 2025

Adapun RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Hal itu diungkapkan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, dalam rapat kerja yang dihadiri Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Selasa (9/9/2025).

Bob Hasan menyatakan, dua RUU lainnya RUU tentang Kamar Dagang Industri dan RUU tentang Kawasan Industri akan masuk Prolegnas Prioritas 2025.

"Terhadap usulan tersebut terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025, yaitu, RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang Industri, RUU tentang Kawasan Industri," kata Bob di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

(Tribunnews.com/Gilang P, Chaerul U)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini