Keputusan KPU yang Kontroversial
- Pada 21 Agustus 2025, KPU menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan. Dokumen tersebut termasuk:
Fotokopi ijazah
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Rekam medis
LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)
Surat keterangan tidak pailit
NPWP dan SPT pajak 5 tahun terakhir
Pembatalan Aturan oleh KPU
- Setelah mendapat kritik dari publik, DPR, dan Komisi Informasi Pusat, KPU membatalkan aturan tersebut pada 16 September 2025
- Ketua KPU Afifuddin menyatakan bahwa pembatalan dilakukan demi transparansi dan keterbukaan informasi publik, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Baca tanpa iklan