Soal RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset adalah rancangan undang-undang yang sedang dibahas di DPR RI dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Tujuannya adalah memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan mempermudah negara merampas aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang2.
Pokok-Pokok RUU Perampasan Aset:
Perampasan tanpa putusan pidana: Negara bisa merampas aset tanpa harus menunggu vonis pidana, selama ada bukti kuat bahwa aset berasal dari kejahatan.
Pembuktian terbalik: Tersangka harus membuktikan bahwa aset yang dimilikinya berasal dari sumber yang sah.
Nilai minimum aset: Aset bernilai minimal Rp100 juta bisa dirampas.
Aset tetap bisa dirampas: Meski tersangka meninggal dunia, kabur, atau dibebaskan, aset tetap bisa disita.
Pengelolaan dan perlindungan: Diatur mekanisme pengelolaan aset, ganti rugi, dan perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik.
Baca tanpa iklan