News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Populer Nasional: Bongkar Pasang Kabinet Prabowo - Dugaan Perselingkuhan Irjen Krishna Murti

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELANTIKAN MENTERI - Presiden Prabowo memberikan selamat kepada Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago bersama Erick Thohir Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir usai dilantik menjadi anggota Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Perombakan kabinet tertuang pada surat Keputusan Presiden Nomor 96P/2025, Keppres Nomor 97P/2025, dan Keppres Nomor 152P/2025. Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Djamari Chaniago menjadi Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) dan Erick Thohir menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Tribunnews/Jeprima

Akun Instagram Irjen Krishna Murti mendadak hilang setelah dirinya dimutasi dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter Polri) menjadi Staf Ahli Kapolri.

Jenderal bintang 2 ini terkenal aktif bermain media sosial (medsos), mulai dari Instagram, TikTok, YouTube, hingga Facebook.

Krishna Murti juga tak jarang mengunggah aktivitas sehari-hari di akun Instagram @krishnamurti_bd91.

Akan tetapi, akun Instagram tersebut telah lenyap.

Penelusuran Tribunnews, Selasa (16/9/2025) sore, akun Instagram @krishnamurti_bd91 tidak dapat ditemukan di kolom pencarian.

Baca Selengkapnya

4) Penggugat Ijazah Gibran Dipuji

GIBRAN DIGUGAT - Dalam foto: Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka seusai meninjau penyaluran BSU di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat, (18/7/2025). Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho, memuji langkah Subhan Palal yang menggugat Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka terkait keabsahan ijazahnya.(Tribunnews/Taufik Ismail)

Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho, memuji langkah Subhan Palal yang menggugat Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka terkait keabsahan ijazahnya.

Adapun Subhan Palal, S.H., M.H menggugat Gibran Rakabuming Raka bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyampaikan bahwa dalam petitumnya, Subhan selaku penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Salah satu poin utama dalam petitum itu adalah meminta agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

Baca Selengkapnya

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini