News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Interpol Sebut Tidak Bisa Upaya Paksa Tangkap Sofyan Iskandar Nugroho meski Berstatus Red Notice AS

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BURONAN AS DI BANDUNG - Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan warga negara Indonesia Sofyan Iskandar Nugroho, buronan Red Notice Interpol dari Amerika Serikat, berada di Bandung, Jawa Barat. (Igman Ibrahim)

Sofyan Iskandar Nugroho adalah warga negara Indonesia yang masuk dalam daftar red notice Interpol karena kasus pelecehan anak di Amerika Serikat.

Ia lahir di Semarang pada 4 April 1968 dan terlibat dalam kasus yang terjadi di Santa Clara, California, antara tahun 2003 hingga 2010.

Red notice terhadap dirinya diterbitkan oleh NCB Washington DC sejak tahun 2016.

Meskipun status red notice telah berlaku, penegakan hukum terhadap Sofyan di Indonesia mengalami hambatan karena beberapa faktor:

  • Perlindungan hukum nasional: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 memberikan perlindungan maksimum terhadap warga negara Indonesia, sehingga tidak ada kewajiban untuk melakukan penangkapan paksa.
  • Perkara sudah kedaluwarsa: Kasus tersebut dinyatakan kedaluwarsa sejak April 2022 dan korban menolak bersaksi.
  • Aturan Interpol: Red notice tidak bersifat wajib untuk penangkapan; hanya sebagai permintaan pelaporan keberadaan.
  • Tidak ada asas resiprositas: Amerika Serikat belum menunjukkan komitmen terhadap permintaan Indonesia dalam kasus serupa.
  • Saat ini, Sofyan diketahui berada di Bandung dan bahkan mengelola salah satu apartemen di sana. Polri melakukan pemantauan tertutup terhadapnya, namun tidak dapat melakukan penangkapan tanpa dasar hukum yang jelas seperti perjanjian ekstradisi.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini