Sofyan Iskandar Nugroho adalah warga negara Indonesia yang masuk dalam daftar red notice Interpol karena kasus pelecehan anak di Amerika Serikat.
Ia lahir di Semarang pada 4 April 1968 dan terlibat dalam kasus yang terjadi di Santa Clara, California, antara tahun 2003 hingga 2010.
Red notice terhadap dirinya diterbitkan oleh NCB Washington DC sejak tahun 2016.
Meskipun status red notice telah berlaku, penegakan hukum terhadap Sofyan di Indonesia mengalami hambatan karena beberapa faktor:
- Perlindungan hukum nasional: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 memberikan perlindungan maksimum terhadap warga negara Indonesia, sehingga tidak ada kewajiban untuk melakukan penangkapan paksa.
- Perkara sudah kedaluwarsa: Kasus tersebut dinyatakan kedaluwarsa sejak April 2022 dan korban menolak bersaksi.
- Aturan Interpol: Red notice tidak bersifat wajib untuk penangkapan; hanya sebagai permintaan pelaporan keberadaan.
- Tidak ada asas resiprositas: Amerika Serikat belum menunjukkan komitmen terhadap permintaan Indonesia dalam kasus serupa.
- Saat ini, Sofyan diketahui berada di Bandung dan bahkan mengelola salah satu apartemen di sana. Polri melakukan pemantauan tertutup terhadapnya, namun tidak dapat melakukan penangkapan tanpa dasar hukum yang jelas seperti perjanjian ekstradisi.
Baca tanpa iklan