News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan Ditolak, Eks Dirut Allo Bank Tetap Tersangka Korupsi Mesin EDC

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Abdullah Mahrus menolak Praperadilan Eks Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia, Indra Utoyo terkait kasus korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BUMN, Selasa (23/9/2025). Hakim menyatakan penetapan tersangka Indra oleh KPK di Kasus tersebut adalah sah.

Dalam pengembangan kasus, KPK menemukan indikasi pemberian hadiah atau keuntungan kepada sejumlah pihak:

Catur Budi Hartoyo menerima Rp525 juta dari Elvizar dalam bentuk sepeda dan dua ekor kuda

Dedi Sunardi menerima sepeda Cannondale senilai Rp60 juta

Rudy Suprayudi Kartadidjaja menerima uang Rp19,72 miliar dari pihak Verifone

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap kelima orang tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini